SUARANUSRA.COM – Sekretaris Daerah Lombok Timur menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menerima SK tidak boleh mengusulkan permohonan pindah lokasi penugasan.
Bahkan kata dia, jika PPPK itu langsung mengusulkan permohonan pindah, maka tindakan itu dinilai sebagai sikap tidak siap menerima penugasan dan dinyatakan mengunduh diri.
“Tindakan permohonan pindah tugas itu kami nilai sebagai sikap tidak siap dan langkah pengunduran diri sebagai PPPK,” katanya. Senin (14/08/2023).
Masih kata dia, tindakan tegas itu harus diambil pihaknya demi pemerataan sumber daya manusia, agar standar pelayanan terutama di sektor pendidikan dan kesehatan seragam di seluruh Lombok Timur.
Selain, aturan dari pemerintah pusat belum dikeluarkan, perihal ketentuan permohonan pindah tugas bagi PPPK yang baru saja menerima SK. “Aturan terkait itu belum terbit. Dari itu kami harus bersikap tegas jika ada yang mau melakukan permohonan pindah tugas,” ungkapnya.
Lebih gamblang, dia memberikan penegasan bagi PPPK yang mendaftar formasi di daerah terluar Lombok Timur. Peringatan yang disampaikan itu harus diresapi, karena sanksi tegas itu akan langsung diberlakukan.
“Misal SK penugasannya di Kecamatan Sambelia, Sembalun atau Jerowaru sesuai formasi yang didaftarnya, lalu langsung mengusulkan pindah tugas ke Selong. Maka sanksi tegas itu kami berlakukan,” tandasnya. (SNR)
Comments