SUARANUSRA.COM – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) Politeknik Kesehatan (Poltekes) Mataram inisial AD dan ZF resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB.

Kedua tersangka terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda NTB seusai diminta keterangan oleh penyidik, dan langsung dibawa ke Rutan sekitar Pukul 13.14 Wita dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Tersangka ZF yang merupakan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan keluar menggunakan menggunakan baju putih lengan pendek dan menggunakan masker.

Sedangkan tersangka AD selaku mantan Direktur Poltekkes Mataram terlihat keluar menggunakan baju motif kotak-kotak dan jaket berwarna biru.

Penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin. “Iya, benar. Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polda NTB,” katanya. Selasa (08/08/2023).

Dikatakan perwira menengah Polda NTB itu, sebelum ditahan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan kepada kedua tersangka di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda NTB.

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik telah mendapatkan nilai kerugian negara dengqn taksiran Rp3,2 M. Angka itu muncul berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui kedua tersangka memiliki peran masing-masing. AD berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ZF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Saat proyek tersebut bergulir pada tahun anggaran 2017, terungkap dalam struktur kepengurusan Poltekkes Mataram, AD menduduki jabatan Direktur Poltekkes Mataram dan ZF sebagai Ketua Jurusan (Kajur) Keperawatan pada Poltekkes Mataram.

Pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) bersumber dari APBN Tahun 2017. Penyalurannya melalui Kemenkes RI dengan anggaran Rp19 M.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog, namun ada yang secara langsung melalui sistem tender. Sebanyak tujuh perusahaan penyedia memenangkan tender tersebut dengan melibatkan 11 distributor.

Salah satu item yang terbeli adalah boneka manekin. Alat tersebut berguna untuk menunjang praktik di jurusan perawat, bidan, gizi, dan analis kesehatan.

Namun, sebagian barang itu diduga bermasalah dan tidak terpakai, sehingga berstatus mangkrak. Alasan pihak kampus tidak bisa menggunakannya, karena tidak sesuai dengan kebutuhan kurikulum belajar.

Dari kasus ini juga, sebelumnya muncul temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 M. Nominal itu masih bersifat umum, karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Kemenkes Mataram saja. Tapi ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Poltekkes Tasikmalaya.

Penyidik pun pernah meminta salinan dari temuan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, Itjen menolak permintaan tersebut, sehingga penyidik menelusuri kerugian dengan menggandeng BPKP.

Karena terkesan lamban sejak penanganan di tahun 2018, kasus ini sempat mendapat sorotan dari lembaga anti rasuah KPK RI. (SNR)