SUARANUSRA.COM – Penyidik Polda NTB melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan peralatan kesenian marching band pada Dinas Pendidikan (Dikbud) NTB tahun 2017 ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dijelaskan Direkrtur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu. Berkas perkara kedua tersangka yakni MI selaku PPK dan LB selaku pelaksana pekerjaan telah diserahkan ke JPU.
“Pelimpahannya ke penuntut umum akan dilakukan hari ini,” katanya. Selasa (22/08/2023).
Masih kata dia, dalam penanganan kasus itu mengakibatkan timbulnya kerugian negara mencapai Rp702 juta lebih. Angka itu kata dia, muncul berdasarkan hasil hitungan tim audit.
Lebih jauh Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto yang turut hadir dalam rilis kasus itu menuturkan jika MI dan LB memiliki peran berbeda dalam kasus yang terjadi 6 tahun lalu itu.
Dikatakan dia, MI selaku PPK tidak melakukan survei Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kemudian tidak memerintahkan LB selaku pemenang tender untuk melakukan survei harga.
“Mencantumkan merk dan type dalam dokumen spesifikiasi dan teknis, sehingga tidak memberi kesempatan kepada calon penyedia lain untuk ikut dalam kegiatan lelang,” sebutnya.
Lebih jauh dijelaskan, LB juga selaku pelaksana pekerjaan dianggap bersama-sama MI bekerjasama menyusun HPS berdasarkan survei yang dilakukan. “Juga menerima dan mengelola pembayaran serta keuntungan dari pengadaan tersebut,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UURI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman menimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 M.
Sebagai informasi, pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama anggarannya Rp1,57 M untuk dibagikan ke lima SMA Negeri di NTB.
Kemudian untuk tahap kedua, nilai pengadaan sejumlah Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta di NTB. (SNR)
Comments