SUARANUSRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali menetapkan satu orang lagi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG di Blok Dedalpak Lombok Timur.

Tersangka baru kali ini berinisial S (54) yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

“Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, SH. Selasa (25/07/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejati NTB untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 25 Juli 2023 sampai 13 Agustus 2023 di Lapas Kelas II Kuripan.

Dengan penetapan ini, total tersangka pada kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam tersangka masing-masing berinisial MH, mantan Kadis ESDM NTB. Kemudian SM, mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021 dan SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Kelas III Labuhan Lombok.

Kemudian, mantan Kadis ESDM NTB, ZA, Kepala Cabang PT AMG, Rinus Adam, dan Dirut PT AMG, PS. (SNR)