SUARANUSRA.COM – Setelah menetapkan tiga tersangka, kini penyidik Kejati NTB kembali menyeret tiga orang sebagai tersangka baru, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur.

Ketiga tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketiganya masing-masing berinisial MH, Mantan Kadis ESDM NTB, SM mantan Kabid Minerba ESDM NTB 2021 dan SIK, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.

Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh menyebutkan, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Mereka mulai diperiksa penyidik sekitar Pukul 10.00 Wita hingga berita ini terbit, ketiganya belum keluar dari Gedung Kejati NTB. “MH, SM, dan SI masih diperiksa penyidik,” katanya. Kamis (20/07/2023).

Dengan bertambahnya tiga orang, kini jumlah tersangka kasus yang bertempat di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur tersebut menjadi enam tersangka.

Sebelumnya Kejati NTB telah menetapkan tersangka, yakni mantan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin. Kemudian disusul Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, RA dan Dirut PT AMG, PSW, sehingga sejauh ini Kejati NTB telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus tersebut. (SNR)