SUARANUSRA.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur memberikan tanggapan atas dugaan penilapan dana anggota Koperasi BMT Al Hasan oleh pengurus hingga ratusan juta rupiah.

Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, Safwan menyatakan BMT Al Hasan bukan merupakan binaan dari Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Timur, melainkan binaan dan diawasi langsung oleh Dinas Koperasi Provinsi NTB.

“Koperasi BMT Al Hasan ini dibawah pembinaan dan pengawas Dinas Koperasi Provinsi NTB, bukan di bawah pengawasan kami di kabupaten,” katanya. Kamis (27/07/2023).

BMT Al Hasan menjadi kewenangan dari Dinas Koperasi Provinsi NTB karena anggotanya berasal dari lintas kabupaten. “Anggotanya berasal dari lintas kabupaten, sehingga kewenangannya ada di provinsi. Kalau kewenangan dinas kabupaten hanya koperasi yang berasal dari satu kabupaten saja,” ujarnya.

Kendati demikian, dia menyatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang menimpa anggota BMT Al Hasan.

“Kami tetap koordinasi dengan Dinas Koperasi Provinsi NTB. Saat ini pihak provinsi masih menunggu sampai tanggal 18 Agustus. Lewat dari itu, tentu nanti keputusannya ada di Dinas Provinsi untuk memberikan status kepada BMT Al Hasan,” ujarnya.

Dari itu, dirinya berharap persoalan ini dapat diselesaikan oleh Pengurus BMT Al Hasan sesuai dengan tenggat waktu yang telah dijanjikan pengurus, yakni tanggal 18 Agustus mendatang.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan di tanggal 18 Agustus nanti. Kami juga mengimbau kepada semua koperasi untuk menjaga likuiditas masing-masing, agar persoalan seperti di BMT Al Hasan itu tidak terulang kembali,” tandasnya. (SNR)