SUARANUSRA.COM – Kejari Lombok Timur telah merampungkan berkas perkara tersangka dugaan penyelewengan pajak di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur yang diduga dilakukan oleh mantan bendahara inisial Z.

Kasi Pidsus Kejari Lombok Timur, M Isa Ansyori mengatakan, pihaknya telah mengirim berkas kasus perkara tahun 2018-2020 tersebut ke jaksa peneliti.

“Sudah tahap satu, penyerahan berkas perkara oleh penyidik ke jaksa peneliti juga sudah,” katanya saat ditemui di PN Tipikor Mataram. Rabu (12/07/2023).

Sambung dia, saat ini jaksa penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara dari jaksa peneliti, apakah terdapat perbaikan atau tidak. Jika dinyatakan P18 atau P19 berarti ada perbaikan. “Kalau jaksa peneliti bilang lengkap, kita P21,” jelasnya singkat.

Dijelaskan dia, selama proses berlangsung saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap Z di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Selong. “Tersangka masih ditahan di bawah penahanan pengadilan,” sebutnya.

Sebagai informasi, mantan bendahara dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose yang telah digelar penyidik Kejari Lombok Timur.

Penetapannya diperkuat dengan perhitungan audit Inspektorat Lombok Timur Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, sebesar Rp 343 juta.

Tersangka Z diketahui telah memotong pajak reses dewan. Namun pajak tersebut tidak dimasukkan ke kas daerah, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka melakukan hal itu ketika masih memegang jabatan sebagai Bendahara di Sekretariat DPRD Lotim.

Karena perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. (SNR)