SUARANUSRA.COM – Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi di Proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat pada Rabu (12/07) lalu.

Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.IK., MH membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

Dikatakan dia, saat informasi didapatkan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tim langsung dipimpin oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim IPDA Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K., M.Si beserta personel.

Saat proses itu, tim berhasil melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di proyek Bendungan Meninting, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A /15 /VII/2023/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB. tanggal 13 Juli 2023, kegiatan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 pukul 07.00 Wita,” kata Kompol Yogi. Minggu (16/07/2023).

Dijelaskan dia lebih jauh, di TKP penyalahgunaan BBM bersubsidi, pihaknya menemukan mobil tanki yang diduga membawa dan mendistribusikan solar bersubsidi ke proyek Bendungan Meninting.

Padahal kata dia, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam dengan hukuman pidana yang cukup berat. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya tanpa diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 M,” tegasnya.

Masih sambung dia, ancaman pidana kepada terduga pelaku itu sebagaimana tertera di Pasal 55 pada paragaraf V huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dijelaskan Yogi, terduga pelaku dalam peristiwa itu sejauh ini adalah LSF, warga Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan dan RE warga Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.

“Untuk barang bukti 1 unit mobil tangki transportir warna biru berisi 5000 liter solar subsidi, 1 lembar surat pemesanan, 1 buah catatan fortofolio dan 2 unit HP Merk Oppo dan Realmi,” bebernya.

Lebih jauh, Yogi menceritakan kronologis kejadian saat melakukan pengungkapan truk tangki yang sedang memindahkan solar subsidi ke tanki penampungan di PT Nindya Karya yang berada di proyek Bendungan Meninting Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat.

“Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan pengecekan dokumen serta interogasi terhadap sopir truk tanki terkait asal usul BBM dimaksud yang mana diperoleh keterangan ternyata dokumen dan barang berupa solar yang ada di truk tanki tidak sesuai dengan dokumen yaitu BBM jenis solar itu adalah BBM jenis solar subsidi,” paparnya.

Kemudian lanjut Yogi setelah diintrogasi, BBM itu diambil oleh LSF dari gudang milik RE yang berada di wilayah Kecamatan Wanasaba Lombok Timur. “Setelah Unit Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan BBM jenis solar ini merupakan milik dari saudara LSF dan diambil dari gudang milik RE yang berada di Kecamatan Wanasaba Lombok Timur,” tandasnya. (SNR)